"Dari hasil rekonstruksi memang tersangka melakukan aborsi. Si laki-laki menjadi aktor sedangkan si perempuan sebagai yang turut serta dalam kasus tersebut," kata Kepala Satuan Resor Kriminal (Satreskrim), Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi di Markas Polsek Kroya.
Selanjutnya, Polres Cilacap akan melakukan pembongkaran makam bayi untuk mensinkronkan bukti scientific dari dokter kesehatan Polda Jawa Tengah. Lebih jauh, Agus mengemukakan, proses jual beli obat aborsi itu sudah dilakukan dengan meminum obat cicotek.
"Sehingga terjadi mual-mual pada lambung dan mengakibatkan keguguran tidak sempurna. Akhirnya, janin sempat putus di bagian leher dan menyisakan bagian kepala di rahim korban," ujarnya.
Akhirnya, pasangan tersebut pergi ke puskesmas untuk melahirkan dan dilayani oleh pelayan kesehatan. Sebelum meminum obat aborsi kimia, korban juga meminum ramuan nanas dan minuman bersoda untuk menggugurkan kandungannya. baca disini